gadsdenriverfest.com -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan aturan baru kartu seluler dirancang untuk mencegah kejahatan digital. Kebijakan ini menitikberatkan registrasi pelanggan dengan prinsip mengenal pelanggan atau KYC yang akurat.
Meutya menjelaskan registrasi pelanggan wajib dilakukan secara bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah. Teknologi tersebut memastikan identitas pelanggan sah dan berhak menggunakan layanan telekomunikasi.
Menurut Meutya, regulasi ini menutup celah peredaran nomor seluler tanpa identitas yang selama ini rawan disalahgunakan. Nomor anonim kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip KYC yang akurat dan bertanggung jawab,” kata Meutya. Ia menekankan pentingnya kepastian identitas agar setiap nomor dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga:“Ubisoft Hentikan Enam Proyek Gim Termasuk Remake Prince of Persia”
Aturan Registrasi Biometrik Kartu Seluler Persempit Ruang Kejahatan Digital
Pemerintah memperkuat aturan registrasi kartu seluler berbasis biometrik untuk menekan kejahatan digital di Indonesia. Kebijakan ini menempatkan verifikasi identitas sebagai fondasi utama keamanan layanan telekomunikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, dan hak masyarakat mengelola nomor atas identitasnya saling melengkapi. Langkah tersebut bertujuan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital.
Selain itu, pemerintah mewajibkan kartu perdana beredar dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi oleh sistem. Kebijakan ini mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas jelas.
Pemerintah Perkuat Perlindungan Data dalam Aturan Registrasi Kartu Seluler
Pemerintah menegaskan perlindungan data pelanggan sebagai pilar utama dalam aturan baru registrasi kartu seluler. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan data pelanggan secara ketat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan operator harus menerapkan standar internasional keamanan informasi. Selain itu, operator diwajibkan memiliki sistem pencegahan penipuan atau fraud prevention yang andal.
Kebijakan ini bertujuan melindungi data pribadi dari kebocoran dan penyalahgunaan yang kerap terjadi dalam kejahatan digital. Pemerintah menilai keamanan data pelanggan menentukan kepercayaan publik terhadap layanan telekomunikasi.
Meutya menambahkan pemerintah menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama. Fasilitas ini ditujukan bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.
Baca juga:“Ilmuwan China Berhasil Ciptakan Cip Serat Super Tipis di Shanghai”




Leave a Reply