gadsdenriverfest.com -Kementerian Komunikasi dan Digital menyiapkan aturan baru terkait penggunaan kecerdasan buatan generatif di Indonesia.
Aturan tersebut mewajibkan setiap konten hasil AI mencantumkan label atau penanda khusus.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi informasi di ruang digital nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan rencana tersebut kepada DPR.
Ia menjelaskan aturan akan berbentuk Peraturan Menteri tentang penyelenggara sistem elektronik.
Permen ini akan melengkapi dua Peraturan Presiden terkait adopsi AI nasional.
Edwin menegaskan konten AI generatif harus diberi watermark atau label yang jelas.
Label tersebut menandakan konten dibuat atau dimodifikasi menggunakan teknologi AI.
Baca juga:“China Diduga Sadap Ponsel Ajudan Sejumlah PM Inggris”
Kemkomdigi Tegaskan Sanksi Konten AI dan Susun Peta Jalan AI Nasional
Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan pengawasan konten AI mengikuti kerangka hukum yang berlaku.
Konten buatan AI yang melanggar aturan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ITE.
Pendekatan ini memastikan regulasi AI tetap selaras dengan sistem hukum nasional.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan posisi sanksi tersebut.
Ia menyebut pemerintah tidak membuat aturan sanksi baru khusus konten AI.
Penegakan hukum tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain pengawasan, Kemkomdigi menyiapkan dua rancangan Peraturan Presiden terkait AI.
Kedua Perpres tersebut mencakup Peta Jalan AI Nasional dan etika pemanfaatan AI.
Kebijakan ini dirancang untuk mengarahkan adopsi AI secara strategis dan bertanggung jawab.
Edwin memaparkan Peta Jalan AI Nasional memiliki tiga fokus utama pengembangan.
Salah satunya adalah penetapan sektor prioritas yang didorong mengadopsi teknologi AI.
Pemerintah telah menetapkan sepuluh sektor strategis dalam peta jalan tersebut.
Peta Jalan AI Nasional Tetapkan Program Prioritas dan Standar Etika
Pemerintah menyiapkan Peta Jalan AI Nasional sebagai arah pemanfaatan kecerdasan buatan.
Dokumen ini memuat program prioritas untuk mendukung agenda pembangunan nasional.
Kemkomdigi berperan sebagai koordinator kebijakan lintas sektor.
Peta jalan tersebut mencantumkan delapan program quick wins.
Program ini mencakup inisiatif prioritas presiden yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah Makan Bergizi Gratis dan layanan cek kesehatan.
Program lain meliputi pemetaan wilayah berbasis data dan penguatan koperasi digital.
Pemerintah juga memasukkan program pendukung layanan publik dan ekonomi daerah.
Tujuannya mempercepat adopsi AI pada sektor berdampak tinggi.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan terkoordinasi, pemerintah membentuk gugus tugas khusus.
Gugus tugas ini bertanggung jawab mengorkestrasi implementasi strategi AI nasional.
Keterlibatan lintas kementerian menjadi kunci efektivitas pelaksanaan.




Leave a Reply