gadsdenriverfest.com – Tanah terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro berhasil dilelang 59 bidang tanah oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor. Nilai total lelang mencapai lebih dari Rp18,4 miliar. Pelelangan dilakukan sebagai eksekusi atas aset rampasan negara yang telah diputus pengadilan.
“Baca juga : 4 Artis Indonesia Resmi Menjabat Komisaris di Perusahaan BUMN”
“Barang rampasan negara yang berhasil dilelang berupa aset tanah seluas 171.663 meter persegi,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (12/7). Aset tersebut berlokasi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seluruh bidang tanah tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Chandra Tribina.
Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam amar putusannya, pengadilan memutuskan bahwa seluruh aset tersebut dirampas untuk negara dan dapat dilelang guna pemulihan kerugian keuangan negara. Hasil lelang kemudian disetorkan langsung ke kas negara.
Kejagung Lelang 59 Bidang Tanah Milik Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro, Bernilai Rp18 Miliar
Proses lelang dilaksanakan secara digital melalui sistem e-Auction yang dikelola pada laman resmi https://lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara terbuka tanpa kehadiran fisik peserta lelang, sesuai prosedur yang ditentukan oleh server KPKNL.
Benny Tjokrosaputro, atau dikenal sebagai Bentjok, merupakan terpidana kasus korupsi besar dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ia terbukti bersalah dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 hingga 2018. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun, menurut laporan BPK.
Pelelangan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Kejagung dan BPA terus menelusuri serta menyita aset-aset yang masih terkait dengan kasus Jiwasraya. Penelusuran aset diharapkan memperkuat pemulihan keuangan negara sekaligus menjadi preseden hukum untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Baca juga: BP Haji Tolak Usulan Pemberangkatan Haji via Kapal Laut”
Langkah lelang tanah terpidana ini juga menunjukkan kolaborasi lintas lembaga dalam mengelola aset rampasan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ke depan, publik diharapkan terus memantau proses pemulihan aset agar memberikan efek jera dan keadilan bagi seluruh pihak yang dirugikan.




Leave a Reply