gadsdenriverfest.com – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) memeriksa ajudan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), Kompol Syarif Fitriansyah. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami laporan resmi Jokowi terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan sejumlah pihak.
“Baca juga : Menko Polhukam Yusril: Putusan MK Soal Pemilu Persoalan Besar”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa Kompol Syarif telah dimintai keterangan oleh penyidik. “Benar, ajudan Jokowi diperiksa. Ada keterangan yang diperlukan untuk pendalaman materi,” ujarnya kepada media pada Jumat, 4 Juli 2025.
Kompol Syarif juga membenarkan bahwa dirinya hadir di markas Polda Metro Jaya pada Kamis, 3 Juli 2025, untuk memberikan kesaksian. “Saya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” jelasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap enam laporan polisi yang masuk terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satu laporan tersebut diajukan langsung oleh Jokowi melalui kuasa hukumnya. Laporan itu memuat dugaan pelanggaran terhadap Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ajudan Jokowi Diperiksa Polisi Terkait Laporan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu, Polda Metro Usut Enam Kasus
Sebagai bagian dari penyelidikan, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti. Tokoh yang telah dimintai keterangan antara lain Roy Suryo, Tifauzia alias Dokter Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, dan kader PSI, Dian Sandi. Semuanya disebut sebagai pihak yang diduga menyebarkan atau mengomentari tudingan ijazah palsu di ruang publik.
Polda Metro Jaya menyatakan masih mendalami semua laporan yang masuk untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini di sorot karena menyangkut reputasi kepala negara sekaligus mengangkat isu serius mengenai penyebaran informasi yang belum terverifikasi di ruang digital.
“Baca juga : Belanda Klaim Rusia Gunakan Senjata Kimia Massal di Ukraina”
Penanganan kasus ini diharapkan menjadi preseden penting dalam menangani fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pejabat publik.




Leave a Reply