gadsdenriverfest.com – KPK Sita tabungan dan dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI senilai Rp2,1 triliun pada periode 2020-2024. Penyidik juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan.
“Baca juga : Gaji Pramubakti 2025 Naik, Tertinggi Capai Rp5,5 Juta”
Dalam penggeledahan di Kantor BRI Pusat dan lokasi di Gatot Subroto pada 26 Juni 2025, KPK mengamankan:
- Catatan keuangan terkait aliran dana
- Dokumen pengadaan mesin EDC
- Bukti elektronik pendukung
- Sejumlah tabungan milik tersangka
“Kami sedang mendalami peran masing-masing pihak dalam pengadaan ini,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. KPK telah memeriksa mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto sebagai saksi.
KPK menelusuri aliran dana dan keterlibatan para pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Dari penggeledahan, KPK sita sejumlah catatan keuangan penting yang akan dijadikan alat bukti lanjutan untuk mendalami ke mana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.
KPK Sita Tabungan dan Dokumen Keuangan Terkait Korupsi Mesin EDC Rp2,1 Triliun
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK memulai penyidikan resmi terhadap kasus ini. Hari yang sama, KPK memeriksa satu saksi penting, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses hukum untuk mencegah hilangnya alat bukti atau potensi lari dari proses hukum. Pencegahan ini berlaku mulai 27 Juni 2025.
Meski belum mengungkap identitas 13 orang tersebut, KPK menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjamin kelancaran proses penyidikan. Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPK menaruh perhatian serius pada praktik korupsi di sektor perbankan milik negara yang menyangkut dana triliunan rupiah.
“Baca juga : Prabowo Potong 9 Tumpeng, Makna Budaya di Hari Bhayangkara”
KPK diharapkan segera mengumumkan nama-nama yang bertanggung jawab, serta menjamin transparansi dalam proses hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.




Leave a Reply