gadsdenriverfest.com – Nur Afifah Balqis namanya kembali menjadi sorotan publik. Perempuan kelahiran 1997 ini disebut-sebut sebagai koruptor termuda kedua di Indonesia. Ia menjadi perhatian sejak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud, pada Januari 2022.
Ketika ditangkap, usia Nur Afifah baru 24 tahun. Ia menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Dalam kesehariannya, ia dikenal sebagai selebgram yang sering memamerkan gaya hidup mewah. Namun, perannya dalam kasus suap yang menyeret Abdul Gafur membuat publik terkejut.
“Baca juga : Tanah Terpidana Jiwasraya Benny Tjokro Dilelang Negara Rp18 M”
Menurut KPK, Nur Afifah menyimpan dan mengelola dana suap atas perintah Abdul Gafur. Uang hasil suap dari proyek-proyek di Kabupaten PPU disimpan di rekening pribadi Nur Afifah. Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, menyatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi Abdul Gafur.
Proyek yang menjadi sumber dana suap antara lain pembangunan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar. Abdul Gafur juga diduga menerima suap terkait perizinan lahan sawit dan fasilitas industri lainnya di wilayah PPU.
OTT KPK pada 12 Januari 2022 bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap. KPK mengamankan 10 orang di Jakarta dan Kalimantan Timur. Penangkapan terjadi saat Abdul Gafur, Nur Afifah, dan seorang perantara membawa uang Rp 1 miliar dalam koper dari mal di Jakarta Selatan.
Profil Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda Kedua di Indonesia yang Ditangkap di Mal Jakarta
Namun, meski sempat disebut sebagai koruptor termuda, data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa rekor tersebut masih dipegang oleh Rici Sadian Putra. Rici adalah satpam Bank Sumsel Babel yang ditangkap dalam usia 22 tahun.
Setelah penangkapan, Nur Afifah dan Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka dijerat Pasal 12 dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Nur Afifah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih bersama Abdul Gafur.
Kasus ini mencerminkan bagaimana korupsi tidak mengenal usia dan jabatan. Keterlibatan Nur Afifah Balqis, yang tergolong masih muda, menandai pentingnya integritas sejak dini, terutama bagi generasi muda yang terjun ke politik dan pemerintahan.
“Baca juga : Pakar Sarankan Ganti Pertanyaan ‘Mau Jadi Apa?’ ke Anak”
Ke depan, transparansi dan pengawasan harus diperkuat, agar generasi penerus tidak lagi terjebak dalam sistem yang korup.




Leave a Reply