gadsdenriverfest.com – Pemerintah atur cara perhitungan tarif royalti bagi pelaku usaha kafe dan restoran yang memutar musik secara komersial, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di paparkan penjelasan ini bertujuan meluruskan persepsi bahwa kewajiban royalti adalah beban usaha, serta mendorong penggunaan lagu-lagu Indonesia berlisensi resmi secara legal dan adil.
“Baca juga : Bupati Pati Sudewo dan Kontroversi Kenaikan PBB, Ini Profilnya”
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menjelaskan bahwa perhitungan royalti mempertimbangkan tingkat okupansi harian, bukan hanya jumlah kursi tetap. “Yang dihitung bukan kapasitas maksimal, tapi berapa kursi yang benar-benar terisi setiap harinya,” ujar Yessy di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
LMKN menyediakan formulir khusus untuk pelaporan data okupansi oleh pelaku usaha. Data ini digunakan sebagai dasar dalam menetapkan tarif yang akurat dan tidak memberatkan.
Tarif royalti sendiri diatur dalam Keputusan LMKN Nomor 20160512RKBD/LMKN-Pleno/Tarif Royalti/2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk kafe dan restoran, tarif ditetapkan sebesar Rp 120.000 per kursi per tahun, terbagi dua: Rp 60.000 untuk pencipta lagu, dan Rp 60.000 untuk pemilik hak terkait.
Untuk pub, bar, dan bistro, perhitungan berdasarkan luas ruangan: Rp 180.000 per m² per kategori. Diskotek dan klab malam dikenakan tarif hingga Rp 250.000 per m² per tahun.
Contoh penerapan aturan ini terjadi pada kasus Mie Gacoan, yang memiliki 65 gerai dengan rata-rata 150 kursi. Setelah mediasi dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi), perusahaan menyepakati pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022 hingga 2025.
LMKN Jelaskan Cara Hitung Tarif Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
Sekjen Selmi, Ramsudin Manullang, menekankan bahwa per hari, tarif sebenarnya sangat kecil. “Rp 120.000 dibagi 300 hari kerja, hanya sekitar Rp 400 per kursi per hari,” ujarnya dalam konferensi di Bali (8/8/2025).
Namun, penerapan tarif ini juga menuai kritik. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai perlu adanya kebijakan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Ia menegaskan perlunya perlindungan terhadap karya cipta, namun tetap mempertimbangkan keberpihakan pada pelaku UMKM agar tidak terbebani.
Menurut laman resmi Selmi, setiap pemutaran musik komersial—melalui radio, televisi, speaker aktif, atau media digital—harus memiliki lisensi. Biaya royalti juga dikenakan PPN sebesar 10 persen. LMKN menegaskan bahwa pendekatan ini sesuai praktik terbaik internasional dan bertujuan menciptakan ekosistem musik nasional yang adil.
“Baca juga : PLN Indonesia Power Resmikan Dua Pembangkit Baru di Papua”
Melalui penjelasan ini, LMKN berharap pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam memutar musik secara legal. Langkah ini tidak hanya melindungi hak pencipta, tetapi juga membantu industri musik Tanah Air tumbuh berkelanjutan di era digital dan ekonomi kreatif.




Leave a Reply